Rabu, 25 Januari 2012

Perkawinan Menurut Adat Bali

BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
perkawinan menurut adat Bali merupakan suatu yang suci dan sakral, oleh sebab itu pada jaman weda, perkawinan ditentukan oleh seorang resi, yang mampu melihat secara jelas, melebihi penglihatan rohani, pasangan yang akan dikawinkan. dengan pandangan seorang resi ahli atau brahmana sista, cocok atau tidak cocoknya suatu pasangan pengantin akan dapat dilihat dengan jelas
Menurut adat Hindu Bali, pernikahan dilakukan di rumah calon pengantin laki-laki pada hari yang dianggap baik oleh pendeta Hindu Bali. Biasanya pengantin baru tinggal bersama keluarga laki-laki dalam satu pekarangan rumah. Ada dua macam pernikahan, yaitu ‘kawin lari’, dan ‘kawin ngidih’. Kawin lari (cara kuno di Bali bagian Timur), di mana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa pengetahuan orangtuanya, sudah agak jarang dilakukan. Cara pernikahan yang umum dilaksanakan dewasa ini adalah kawin ngidih, di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan.
B.   MAKSUD DAN TUJUAN
Makalah ini disusun sebagai bahan diskusi dalam proses pembelajaran mahasiswa. Adapun tema yang diangkat dalam makalah ini yaitu Perkawinan Menurut Adat Bali”.
Dalam penyusunan makalah ini, bertujuan untuk melatih mahasiswa dalam membuat karya ilmiah dalam menguraikan dan menganalisa tentang perkawinan menurut adat Bali.  Disamping itu, kedepan diharapkan dapat dijadikan sebagai pengetahuan dan masukkan untuk memahami bagaimana tradisi dan budaya dari suku Bali dalam hal melaksanakan perkawinannya.

BAB II
PERMASALAHAN
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini Penulis memperoleh hasil maksimal, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana pelaksanaan dari perkawinan menurut adat Bali?
  2. Jenis- jenis dari perkawinan menurut adat Bali?
  3. Bagaimana urutan dalam ritual perkawinan adat Bali ?
  4. Perkawinan jenis apa yang lazim digunakan dalam masyarakat Bali?
  5. Apa hakekat dan makna perkawinan menurut adat Bali?

BAB III
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Perkawinan Menurut Adat Bali
Bali pada umumnya memeluk agama Hindu, dimana dalam agama Hindu mempunyai tujuan hidup yang disebut Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Hal ini tidak bisa diwujudkan sekaligus tetapi secara bertahap, tahapan untuk mewujudkan empat tujuan hidup itu disebut dengan Catur Asrama. Pada tahap Brahmacari asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mendapatkan Dharma. Grhasta Asrama memprioritaskan mewujudkan artha dan kama. Sedangkan pada Wanaprasta Asrama dan Sanyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mencapai moksa.
Perkawinan atau wiwaha adalah suatu upaya untuk mewujudkan tujuan hidup Grhasta Asrama. Tugas pokok dari Grhasta Asrama menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut “Yatha sakti Kayika Dharma” yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma dalam kehidupan ini. Kemandirian dan profesionalisme inilah yang harus benar-benar disiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan. Dalam perkawinan ada dua tujuan hidup yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas yaitu mewujudkan artha dan kama yang berdasarkan Dharma. Pada tahap persiapan, seseorang yang akan memasuki jenjang perkawinan amat membutuhkan bimbingan, khususnya agar dapat melakukannya dengan sukses atau memperkecil rintangan-rintangan yang mungkin timbul. Bimbingan tersebut akan amat baik kalau diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidang agama Hindu, terutama mengenai tugas dan kewajiban seorang grhastha, untuk bisa mandiri di dalam mewujudkan tujuan hidup mendapatkan artha dan kama berdasarkan Dharma
Dalam hal perkawinan menurut adat Bali, perkawinan dilakukan di rumah calon pengantin laki-laki pada hari yang dianggap baik oleh pendeta Hindu Bali. Biasanya pengantin baru tinggal bersama keluarga laki-laki dalam satu pekarangan rumah.
Dalam budaya adat Bali dikenal ada dua macam perkawinan, yaitu ‘kawin lari’, dan ‘kawin ngidih’. Kawin lari (cara kuno di Bali bagian Timur), di mana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa sepengetahuan orangtuanya, namun perkawinan seperti ini sudah sangat jarang dilakukan. Tata cara perkawinan yang umum dilaksanakan dewasa ini adalah kawin ngidih, di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan.
B.     Macam – Macam Perkawinan Adat Bali
Menurut tradisi adat Bali terdapat dua jenis perkawinan. Jenis pertama berupa tiga bentuk pernikahan, yakni menikah dengan cara meminang atau memadik atau ngindih dari pihak keluarga pria ke pihak keluarga wanita. Berikutnya menikah dengan cara telah dijodohkan yakni pertalian hubungan karena dijodohkan atau dikehendaki oleh pihak kedua orang tua tanpa sepengetahuan pihak si gadis atau jejaka. Dan bentuk pernikahan berikutnya, yakni menikah dengan cara kawin lari, di mana saat ini masih terjadi di desa-desa tertentu di Bali bagian Timur atau karenakan perbedaan wangsa/kasta dan lainnya. Sesuai tradisi adat Bali yang menganut garis patrilineal (menurut garis keluarga laki-laki, patrilenal),maka ketiga bentuk pernikahan tersebut di atas seluruhnya diselenggarakan oleh pihak keluarga pengantin laki-laki.
Sedangkan bentuk pernikahan kedua adalah perkawinan Nyentana atau Nyeburin, di mana prosesi dilaksanakan oleh pihak keluarga wanita. Perkawinan menurut garis pihak wanita, matrilineal, merupakan kebalikan sari ketiga bentuk pernikahan adat Bali yang disebutkan sebelumnya yakni mengikuti garis laki-laki (patrilineal). Jenis perkawinan dan kedua juga memiliki akibat hokum adat yang berbeda. Hal demikian sangat bisa dipahami, mengingat perkawinan adat Bali bukanlah urusan mempelai berdua saja, melainkan juga terkait erat dengan keluarga, banjar(RT) bahkan desa dan kehidupan social yang bersifat magis-religius yang melekat sangat kuat.
Dalam makalah ini akan diuraian tata cara pelaksanaan pernikahan yang lazim dilakukan secara umum oleh masyarakat di Bali. Di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan (kawin ngidih) untuk dinikahkan sebagai suami isteri, namun perlu juga kita mengenal sedikit mengenai kawin lari.
1.  Kawin lari
Dalam hal perkawinan jenis ini (kawin Lari) tentunya tidak sama dengan kawin lari pada umumnya dimana pada hari yang telah disetujui atau disepakati oleh pasangan calon pengantin, maka pihak laki-laki atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya ke rumah salah satu kerabat atau temannya untuk disembunyikan paling sedikit selama tiga hari atau sampai orang tua pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya telah menikah.
Selanjutnya, empat orang mewakili pihak laki-laki untuk menyampaikan pesan kepada orangtua bahwa anak gadisnya telah pergi untuk menikah. Kelian banjar dari pihak keluarga perempuan ikut untuk menyampaikan pesan tersebut. Mereka membawa lampu sebagai simbul penerangan dan surat pernyataan dari calon pasangan pengantin bahwa mereka menikah atas dasar cinta dan tanpa paksaan pihak manapun. Dan apabila orangtua si perempuan menerima bahwa anaknya telah dilarikan dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya, mereka menentukan kapan wakil dari pihak laki-laki bisa datang kembali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah pernikahan ini.
Pawiwahan (upacara) tiga hari
Setelah tiga hari berada di rumah pihak laki-laki atau persembunyian, calon pengantin baru akan diupacarai dengan sesajen yang dituntun oleh pemangku (pendeta dari keluarga Sudra) untuk mengesahkan perkawinan tersebut secara agama Hindu Bali. Upacara ini hanya dihadiri oleh keluarga dekat pasangan pengantin atau pihak laki-laki saja kalau memakai cara kawin lari.
Pawiwahan di sanggah (pura keluarga)
Pada hari yang telah disepakati dan ditunjuk oleh pendeta Brahmana, upacara yang lebih besar dilaksanakan di sanggah pihak laki-laki. Makna upacara ini adalah untuk menyampaikan kepada para leluhur yang bersemayam di sanggah itu, bahwa ada satu pendatang baru yang akan menjadi anggota keluarga dan akan melanjutkan keturunannya.
2.     Kawin Ngidih
Ngidih dalam bahasa Indonesia berarti “Meminta” sehingga yang dimaksudkan dengan kawin ngidih disini yaitu pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga dan kerabat dekat pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan untuk menyampaikan keinginan mereka untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan anak gadis dari pihak perempuan. Kemudian mereka akan menetapkan satu hari untuk mengumpulkan seluruh keluarga dari pihak perempuan dan meminta keluarga laki-laki dan kerabat dekatnya untuk datang kembali untuk melamar dan membicarakan tatalaksana upacara pernikahan. Setelah kesepakatan tercapai, calon pengantin perempuan dibawa ke rumah calon pengantin laki-laki.
Dalam kawin ngidih semua anggota banjar dari pihak laki-laki dan seluruh keluarga besar dari pihak perempuan dan para undangan lainnya menyaksikan upacara ini.. berbeda dengan kawin lari, keluarga atau kerabat dekat dari pihak perempuan tidak terlibat.
Upacara ini biasanya dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara mepamit (perpisahan) yang akan dilakukan di sanggah pihak keluarga pengantin perempuan. Makna dari upacara ini adalah untuk minta pamit kepada para leluhur karena sekarang telah menikah dan menjadi milik dan tanggung jawab keluarga laki-laki.
Mengenai biaya perkawinan pada umumnya semua biaya upacara perkawinan ditanggung oleh keluarga pihak laki-laki termasuk untuk upacara Mepamit yang dilakukan di rumah orangtua perempuan. Anggota banjar menyediakan sebagian bahan makanan untuk pesta atau bahan upacara, dan para tamu undangan membawa hadiah untuk pengantin baru.
C. Hakekat Perkawinan
Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 2 disebutkan “Ri sakwehning sarwa bhuta, iking janma wang juga wenang gumaweakenikang subha asubha karma, kunang panentasakena ring subha karma juga ikang asubha karma pahalaning dadi wang” artinya: dari demikian banyaknya semua mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat baik atau buruk. Adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik, itu adalah manfaat jadi manusia.
Berkait dengan sloka di tas, karma hanya dengan menjelma sebagai manusia, karma dapat diperbaiki menuju subha karma secara sempurna. Melahirkan anak melalui perkawinan dan memeliharanya dengan penuh kasih sayang sesungguhnya suatu yadnya kepada leluhur. Lebih-lebih lagi kalau anak itu dapat dipelihara dan dididik menjadi manusia suputra, akan merupakan suatu perbuatan melebihi seratus yadnya, demikian disebutkan dalam Slokantara.
perkawinan umat hindu merupakan suatu yang suci dan sakral, oleh sebab itu pada jaman weda, perkawinan ditentukan oleh seorang resi, yang mampu melihat secara jelas, melebihi penglihatan rohani, pasangan yang akan dikawinkan. dengan pandangan seorang resi ahli atau brahmana sista, cocok atau tidak cocoknya suatu pasangan pengantin akan dapat dilihat dengan jelas.
Pasangan yang tidak cocok (secara rohani) dianjurkan untuk membatalkan rencana perkawinannya, karena dapat dipastikan akan berakibat fatal bagi kedua mempelai bersangkutan. Setelah jaman Dharma Sastra, pasangan pengantin tidak lagi dipertemukan oleh Resi, namun oleh raja atau orang tua mempelai, dengan mempertimbangkan duniawi, seperti menjaga martabat keluarga, pertimbangan kekayaan, kecantikan, kegantengan dan lain-lain. Saat inilah mulai merosotnya nilai-nilai rohani sebagai dasar pertimbangan.
Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putranya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.
D.     Makna dan Lambang
UU Perkawinan No 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut “Mekala-kalaan” (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) karena merupakan titik sentral kekuatan “Kala Bhucari” sebagai penguasa wilayah madyaning mandala perumahan. Makala-kalaan berasal dari kata “kala” yang berarti energi. Kala merupakan manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad), sehingga dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin yang biasa disebut dalam “sebel kandel”.
Dengan upacara mekala-kalaan sebagai sarana penetralisir (nyomia) kekuatan kala yang bersifat negatif agar menjadi kala hita atau untuk merubah menjadi mutu kedewataan (Daiwi Sampad). Jadi dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Jadi makna upacara mekala-kalaan sebagai pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian, sekaligus menyucikan benih yang dikandung kedua mempelai, berupa sukla (spermatozoa) dari pengantin laki dan wanita (ovum) dari pengantin wanita.
Peralatan yang digunakan dalam perkawinan adat Bali
1.     Sanggah Surya
Di sebelah kanan digantungkan pisang (biyu lalung) dan di sebelah kiri sanggah digantungkan sebuah kulkul berisi berem. Sanggah Surya merupakan niyasa (simbol) stana Sang Hyang Widhi Wasa, dalam hal ini merupakan stananya Dewa Surya dan Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Pisang (Biyu lalung) adalah simbol kekuatan purusa dari Sang Hyang Widhi dan Sang Hyang Purusa ini bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Jaya, sebagai dewa kebajikan, ketampanan, kebijaksanaan simbol pengantin pria.
Kulkul berisi berem simbol kekuatan prakertinya Sang Hyang Widhi dan bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Ratih, dewa kecantikan serta kebijaksanaan simbol pengantin wanita.
2. Kelabang Kala Nareswari (Kala Badeg)
Simbol calon pengantin, yang diletakkan sebagai alas upakara mekala-kalaan serta diduduki oleh kedua calon pengantin.
3.     Tikeh Dadakan (tikar kecil)
Tikeh dadakan diduduki oleh pengantin wanita sebagai simbol selaput dara (hymen) dari wanita. Kalau dipandang dari sudut spiritual, tikeh dadakan adalah sebagai simbol kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan yoni).
4.     Keris
Keris sebagai kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) calon pengantin pria. Biasanya nyungklit keris, dipandang dari sisi spritualnya sebagai lambang kepurusan dari pengantin pria.
5. Benang Putih
Dalam mekala-kalaan dibuatkan benang putih sepanjang setengah meter, terdiri dari 12 bilahan benang menjadi satu, serta pada kedua ujung benang masing-masing dikaitkan pada cabang pohon dapdap setinggi 30 cm.
Angka 12 berarti simbol dari sebel 12 hari, yang diambil dari cerita dihukumnya Pandawa oleh Kurawa selama 12 tahun. Dengan upacara mekala-kalaan otomatis sebel pengantin yang disebut sebel kandalan menjadi sirna dengan upacara penyucian tersebut.
Dari segi spiritual benang ini sebagai simbol dari lapisan kehidupan, berarti sang pengantin telah siap untuk meningkatkan alam kehidupannya dari Brahmacari Asrama menuju alam Grhasta Asrama.
6. Tegen – tegenan (pikul-pikulan)
Makna tegen-tegenan merupakan simbol dari pengambil alihan tanggung jawab sekala dan niskala. Perangkat tegen-tegenan :
-     Batang tebu berarti hidup pengantin artinya bisa hidup bertahap seperti hal tebu ruas demi ruas, secara manis.
-     Cangkul sebagai simbol Ardha Candra. Cangkul sebagai alat bekerja, berkarma berdasarkan Dharma.
-     Periuk simbol windhu.
-     Buah kelapa simbol brahman (Sang Hyang Widhi).
-     Seekor yuyu (kepiting) simbol bahasa isyarat memohon keturunan dan kerahayuan (kebahagiaan).
7.     Suwun-suwunan (sarana jinjingan)
Berupa bakul yang dijinjing mempelai wanita, yang berisi talas, kunir, beras dan bumbu-bumbuan melambangkan tugas wanita atau istri mengmbangkan benih yang diberikan suami, diharapkan seperti pohon kunir dan talas berasal dari bibit yang kecil berkembang menjadi besar.
8.     Dagang-dagangan / Jual Beli
Melambangkan kesepakatan dari suami istri untuk membangun rumah tangga dan siap menanggung segala Resiko yang timbul akibat perkawinan tersebut seperti kesepakatan antar penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.
9.     Sapu lidi (3 lebih)
Simbol Tri Kaya Parisudha. Pengantin pria dan wanita saling mencermati satu sama lain, isyarat saling memperingatkan serta saling memacu agar selalu ingat dengan kewajiban melaksanakan Tri Rna, berdasarkan ucapan baik, prilaku yang baik dan pikiran yang baik, disamping itu memperingatkan agar tabah menghadapi cobaan dan kehidupan rumah tangga.
10. Sambuk Kupakan (serabut kelapa)
Serabut kelapa dibelah tiga, di dalamnya diisi sebutir telor bebek, kemudian dicakup kembali di luarnya diikat dengan benang berwarna tiga (tri datu). Serabut kelapa berbelah tiga simbol dari Triguna (satwam, rajas, tamas). Benang Tridatu simbol dari Tri Murti (Brahma, Wisnu, Siwa) mengisyaratkan kesucian.
Telor bebek simbol manik. Mempelai saling tendang serabut kelapa (metanjung sambuk) sebanyak tiga kali, setelah itu secara simbolis diduduki oleh pengantin wanita. Apabila mengalami perselisihan agar bisa saling mengalah, serta secara cepat di masing-masing individu menyadari langsung. Selalu ingat dengan penyucian diri, agar kekuatan triguna dapat terkendali. Selesai upacara serabut kalapa ini diletakkan di bawah tempat tidur mempelai.
11.   Tetimpug
Bambu tiga batang yang dibakar dengan api dayuh (daun kelapa kering) yang bertujuan memohon penyupatan dari Sang Hyang Brahma.
Setelah upacara mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan “angelus wimoha” yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.
Setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita.
E. Hari Baik
Memilih hari baik dan bulan baik, juga menjadi kepercayaan bagi kalangan adat Bali dalam melangsungkan pernikahan. Itulah sebabnya, pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga dan kerabat dekat pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan untuk menyampaikan keinginan mereka untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan anak gadis pihak keluarga perempuan. Setelah kesepakatan tercapai, maka sesuai hari yang telah disepakati, calon pengantin perempuan dijemput untuk dibawa ke kediaman calon pengantin laki-laki.
Penikahan adat Bali melibatkan hampir seluruh keluarga, warga banjar (RT) bahkan desa dan kehidupan social yang bersifat magis-religius sangat kuat. Sudah menjadi tradisi, pagi-pagi menjelang prosesi warga banjar telah sibuk menyiapkan berbagai perlengkapan upacara pernikahan, mulai aneka sesajen, altar suci, serta sanggah(pura keluarga/tempat untuk sembahyang) dipergunakan sebagai tempat berlangsungnya rangkaian upacara.
Pelaksanaan prosesi pernikahan adat Bali atau biasa disebut Pawiwahan diawali dengan penjemputan calon pengantin mempelai wanita oleh pihak keluarga pengantin pria untuk dibawa ke kediaman pihak pengantin pria. Setibanya kedua mempelai (dari penjemput mempelai wanita) di depan pintu pekarangan kediaman keluarga pengantin laki-laki, dilakukan upacara Byekawon dipimpin oleh Jero Balian atau Jero Mangku.
F.      SUCI HATI, SUCI DIRI
Mengawali kehidupan sebagai pasangan dengan kesucian. Itulah sebabnya, upacara Madengen-dengen atau Mekala-kalaan yang memiliki makna dan tujuan ‘membersihkan dan mensucikan ‘kedua mempelai merupakan bagian terpenting dalam rangkaian upacara pernikahan adat Bali. Upacara ini juga merupakan wujud pesaksian di hadapan Tuhan disaksikan para kerabat dan masyarakat setempat.
Dipandu oleh Balian atau Pemangku, maka kedua mempelai dipimpin ke tempat upacara, melakukan upacara sesuai dengan tata cara menurut Hindu Bali. Makala-kalaan secara simbolis bertujuan untuk membersihkan mempelai dari pengaruh energi negative.
Sejatinya, makna upacara Mekala-kalaan adalah suatu pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian jasmani maupun rohani, untuk memasuki kehidupan berumah tangga menuju keluarga bahagia dan sejahtera.
Bunyi genta dari tangan sang Pendeta menandakan dimulainya ritual upacara pernikahan yang dinyanyikan oleh warga Banjar, menghadirkan nuansa amat sakral. Bau wangi dari asap dupa mengiringi khidmat pasangan pengantin yang menerima percikan air suci dari sang pemimpin upacara. Komitmen pasangan pria dan wanita untuk kehidupan berumah tangga di sinilah bermula.
G. URUTAN PROSESI MEKALA-KALAAN
1. Menyentuhkan kaki pada kala sepetan
Pasangan mempelai berjalan mengiringi sanggar pesaksi, kemulan dan penegteg sebanyak tiga kali putaran. Kedua mempelai menyetuhkan kakinya pada kala sepetan. Pada ritual ini, mempelai pria memikul tegen-tegenan, sedangkan pengantin wanita menjunjung bakul perdagangan.
Makna : Merupakan simbolisasi untuk membersihkan dirinya terutama sukla swanita mereka.
2. Jual Beli
Mempelai pria berbelanja, sementara pengantin wanita menjual segala isi dagangan yang ada dalam bakul yang dijinjingnya.
Makna : Upacara jual beli yang dilakukan antara kedua mempelai merupakan simbolisasi bahwa kehidupan rumah tangga suami dan istri saling memberi dan mengisi dan akhirnya tercapailah keinginan dan tujuan kehidupan keluarga yang sejahtera.
3. Menusuk Tikeh Dadakan
Sesuai prosesi jual beli, berlanjutdengan ritual pengantin pria dengan kerisnya menusuk atau merobek tiker kecil terbuat dari anyaman daun pandan muda (tikeh dadakan) yang di pegang mempelai wanita.
Makna : Bila ditinjau dari sisi spiritual, anyaman tikar kecil pandan merupakan simbolisasi kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan Yoni); secara keris adalah simbolisasi dari kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) dari pengantin pria.
4. Memutuskan Benang
Rangkaian prosesi dilakukan dengan menanam kunyit, keladi/talas, dan andong dibelakang merajan/sanggah (tempat sembahyang keluarga); kemudian dilanjutkan dengan memutuskan benang putih yang terentang pada cabang dadap(papegatan).
Makna : Ritual menanam adalah suatu simbol untuk menanam bibit untuk melanggengkan keturunan keluarga. Memutus benang putih bermakna bahwa kedua mempelai telah melampaui masa remajanya, dan kini memasuki kehidupan baru.
5. Upacara Natab Banten Beduur (Mewidi Widana)
Prosesi yang dilakukan sesuai ritual Mekala-kalaan ini merupakan penyempurna dalam rangkaian acara Wiwaha, dipimpin oleh pimpinan upacara (Sulinggih/Ida Peranda). Setelah sembahyang di depan bebanten/sajen, lalu kedua mempelai melakukan sembahyang di tempat pemujaan/pura keluarga, dipimpin olehpemangku sanggah dan diantar oleh para pini sepuh. Dengan dipandu oleh Pendeta Brahmana, prosesi ini adalah untuk menyampaikan kepada para leluhur, bahwa ada satu pendatang batu yang akan menjadi anggota keluarga dan akan melanjutkan keturunannya. Semua itu sebagai pertanda sahnya pernikahan pasangan pengantin di hadapan Tuhan, adat, dan masyarakat.
6.   Upacara Ma Pejati/Majauman
Prosesi ini juga disebut upacar Mepamit/berpamitan atau perpisahan yang dilakukan di sanggah (tempat sembahyang keluarga) pihak pengantin wanita. Makna dari upacara ini adalah untuk minta pamit kepada para leluhur pihak mempelai wanita, karena sekarang sudah menikah dan menjadi milik atau tanggungjawab keluarga pengantin pria. Ritus ini merupakan kelanjutan dari dua upacara pokok yang telah diuraikan sebelumnya. Pada hari yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, keluarga laki-laki dan keluarga perempuan, maka keluarga pengantin diiringi oleh kerabat dekat serta handai taulan serta kedua mempelai, datang ke keluarga wanita. Rombongan membawa banten/sesajen tertentu , antara lain alem, ketipat bantal, sumping, cerorot, apem, kuskus, wajik, dll, serta tak ketinggalan aneka rupa jajanan tradisional warna putih dan merah. Tradisi dan budaya setiap daerah, dalam hal ini Pulau Dewata Bali, merupakan wujud keindahan, keragaman sekaligus kekayaan di negeri Indonesia. Semakin kita mengenalnya, tentu kekaguman untuk tetap melestarikan akan selalu terpatri di dada.
H.      Pecatatan perkawinan secara sipil
Tahapan yang dijelaskan di atas adalah tahapan upacara perkawinan menurut adat Bali. Namun sebagai warga negara Indonesia pasangan yang menikah harus mempunyai Surat Akta Pernikahan dari Kantor Catatan Sipil. Surat ini akan digunakan pada saat berurusan dengan pemerintahan Indonesia, misalnya untuk mencari Surat Keterangan Lahir bagi anak-anaknya nanti.
BAB IV
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Semua tahapan perkawinan adat Bali dilakukan di rumah pengantin pria. Baru setelah beberapa hari resmi menikah, pengantin wanita akan diantarkan kembali pulang ke rumahnya untuk meminta izin kepada orang tua agar bisa tinggal bersama suami.
Perkawinan bagi masyarakat Bali menjadi bagian dalam sebuah persembahan suci kepada Tuhan. Budaya Bali juga mengenal jenis perkawinan ngerorod / merangkat / ngelayas yang merupakan cerminan kebebasan wanita Bali untuk memilih dan menentukan jodohnya. Masyarakat Bali juga memberlakukan sistem patriarki, karena dalam pelaksanan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk hajatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki – laki.
Disamping itu, masyarakat Bali juga masih mengenal sistem kasta dimana mereka yang berasal dari kasta yang lebih tinggi biasanya akan tetap menjaga anak gadis atau anak jejakanya agar jangan sampai menikah denagnkasta yang lebih rendah.
Dalam pelaksanaan perkawinan, setelah hari baik, termasuk jam baik yang cocok dengan hari itu, ditentukan untuk melangsungkan tahapan upacara, kedua pihak keluarga yang punya hajat menikahkan anak mereka bersiap melakukan sejumlah serangkaian tahapan adat perkawinan
B.     SARAN – SARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa agar dapat memahami mengenai perkawinan menurut adat Bali, serta mengetahui tentang beraneka ragamnya jenis perkawinan dan tata caranya serta bentuk perkawinan yang ada dalam masyarakat Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar